Selasa, 22 Juni 2010

Ariel Ditetapkan Tersangka Ariel Ditetapkan Tersangka


Ariel Ditetapkan Tersangka
Nazril Irham (28) atau Ariel akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan dirinya, Luna Maya dan Cut Tari. Alasan penetapan vokalis band yang dulu bernama Peterpan itu adalah sebagai pembuat video porno.

Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi dalam pesan singkatnya Selasa (22/6) menyebutkan hal tersebut. “Yang pasti yang membuat (video, red) pertama dia, ditambah dengan unsur sengaja dan dengan sadar menyimpan video tersebut. Apakah karena lalai atau sengaja menyebar ke masyarakat umum, sehingga unsur penyebaran ke publiknya masuk dalam tempus delicti perbuatan yang disangkakan,” tulisnya.

Ketika Ito memberikan penjelasan melalui pesan singkat itu, Ariel rupanya sudah berada di Bareskrim Mabes Polri. Katanya, dia datang menyerahkan diri didampingi pengacara pukul 03.00 WIB. Wakadivhumas Brigjen Pol Zainuri Lubis yang memberikan pernyataan tentang itu. “Tadi pagi dia menyerahkan diri. Sekitar jam tiga diantar pengacaranya. Jadi sekarang yang bersangkutan ada di dalam,” jelasnya saat ditemui di halaman Bareskrim.

Tentang penahanan, dia menyebutkan meskipun Ariel menyerahkan diri tetap akan dibuatkan surat penangkapan yang berlaku 1 x 24 jam. “Kalau dipandang perlu kewenangan itu semua ada pada penyidik. Nanti kita lihat saja,” lanjutnya. Ketika dimintai penjelasan tentang pasal yang menjerat pemeran Arai dalam film Sang Pemimpi, Zainuri berkata belum bisa menerka. “Kita juga menunggu, tapi yang jelas dia dijerat UU Pornografi,” imbuhnya.

Jika dilihat dari latar belakang penetapan mantan suami Sarah Amalia sebagai tersangka adalah sebagai pembuat video porno, maka Ariel bisa dikenai Pasal 4 dan Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Pernyataan diperkuat Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto. Menurutnya dua pasal tersebut bisa dijeratkan pada Ariel.

Dalam pasal itu, disebutkan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.”

Jika aturan tersebut dilanggar, sesuai Pasal 29 UU Pornografi, disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Tapi, dalam penjelasan atas Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Apakah Ariel membuat untuk koleksi pribadi atau untuk maksud lain? Kombes Marwoto menjawab diplomatis, ‘’Silahkan teman-teman artikan, jika penyidik menetapkan sebagai tersangka berarti konstruksi pasalnya terpenuhi.

Marwoto menambahkan pemeriksaan belum selesai. Penyidik laboratorium forensik akan dilibatkan. Itu digunakan untuk mengetahui voice print, ukuran muka, dan tinggi badan mereka. ‘’Jadi, berdasarkan anatomi tubuhnya akan diketahui mereka sesungguhnya yang berada di dalam video itu,’’ ujarnya.

Terpisah, Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penetapan Ariel sebagai tersangka, telah memperhatikan unsur-unsur pidana yang telah terpenuhi. Penyidik telah melihat berbagai aspek yang bisa menjerat kekasih Luna Maya tersebut.

‘’Penyidik pasti sudah melihat apakah dari UU Pornografi, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red), UU Perfilman, atau pidananya itu sendiri. Jadi pasti penyidik sudah melihat dari berbagai aspek, memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal atau undang-undang yang saya sebut tadi,’’ kata Kapolri usai mengikuti pembukaan sebuah seminar di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (22/6).

Mengenai status Luna Maya dan Cut Tari, Kapolri mengatakan, penyidikan akan dilakukan secara bertahap. ‘’Semua nanti bertahap. Dilihat semua dari aspek-aspek legal formalnya dari pembuktian,’’ kata Bambang.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung upaya kepolisian untuk mengusut penyebar video mesum artis. SBY juga mengatakan, jika perlu, pelaku video juga bisa diusut. Namun Kapolri mengatakan, penetapan Ariel sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan instruksi presiden. ‘’Tidak, tidak. Tidak ada penegakan hukum itu diintervensi, atau ada perintah, atau ada penegasan dari siapapun. Itu domain penyidik,’’ katanya.

Secara terpisah, setelah Ariel ditetapkan sebagai tersangka, polisi semakin optimistis membuka tuntas skandal video mesum itu. “Biang keroknya segera ditangkap,” ujar pimpinan tim penyidikan Brigjen Saut Usman Nasution pada JPNN Selasa (22/6). Menurut Saut, pengembangan data lapangan dari keterangan Ariel sangat memadai untuk menyelesaikan rangkaian kasus ini. “Saya belum bisa sebut nama, tapi pekan ini mudah-mudahan selesai semua,” kata mantan Kepala Densus 88 Mabes Polri itu.

Di tempat lain, seorang penyidik menyebut polisi sekarang mengejar seseorang berinisial A. Dia diduga sebagai otak utama skandal ini sehingga tersebar di muka umum. “Ariel kena karena membuat, tapi A ini yang diduga menyusun skenario untuk menjatuhkan nama baik mereka,” kata sumber yang menolak dikorankan itu.

Siapa A ini, perwira muda itu menolak membeber lebih detail dengan alasan bisa mempengaruhi proses yang sedang berlangsung. “Yang jelas, dia kenal Ariel dan Ariel kenal dia,” katanya. Ariel sendiri sejatinya akan dipanggil dulu untuk diperiksa setelah penyidik menemukan bukti di rumah Ariel, Jalan Tanjungsari No 58 Antapani Bandung jelang tengah malam. Namun, setelah berkomunikasi dengan pengacaranya, Ariel memilih datang sendiri. “Dia sangat kooperatif saat diperiksa kemarin,” katanya.

Ariel Masih Bisa Tertawa
Meski ditahan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, ternyata Ariel masih bisa tertawa. Hal ini diungkapkan sahabatnya, Andika. Personel “The Titan” itu dipanggil ke Mabes Polri untuk memberikan kesaksian terkait video porno yang diduga diperankan Ariel.

Nah, di sela-sela menjalani pemeriksaan Andika menyempatkan menemui Ariel. “Kami ketemu sama Ariel di dalam, ngasih support dan bilang sabar. Yang namanya masalah pasti ada jalan keluarnya, intinya baik-baik saja. Tadi kami ketawa-ketawa di dalam. Kami ingin memberikan privasi, dia kelihatan sedikit pusing,” kata Andika.

Andika Dicecar 33 Pertanyaan
Andika sendiri bersama Indra (keduanya mantan anggota Peterpan), menjadi saksi dalam kasus video porno mirip-mirip artis. Keduanya dicecar masing-masing 33 pertanyaan terkait dengan kesaksiannya oleh penyidik Mabes Polri.

“Totalnya ada 33 pertanyaan,” kata Andika, keyboardis grup The Titan usai memberi kesaksiannya di hadapan penyidik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6). Hanya saja, Indra enggan menyebut pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik dengan alasan dilarang. “Tidak bisa disebutkan karena saya dilarang,” tambahnya. Tapi intinya, kata dia, dirinya ditanya soal sejarah pembentukan Peterpan dan apakah pernah nonton bareng. “Terus sempat nonton bareng, Ipin dan Upin,” katanya.

Keberadaan video porno diakui Andika juga tidak diketahui sama sekali saat mereka masih satu band. Alasannya, setelah manggung, latihan atau rekaman mereka berpencar dengan kegiatan masing-masing apalagi punya keluarga. “Kami masing-masing punya keluarga. Jadi setelah kegiatan Peterpan beres kami berpencar,” katanya. Diakui pula, selama bersama di Peterpan, Ariel juga tidak pernah menunjukkan adanya video porno itu. “Gak pernah Ariel menunjukkan video porno itu, aku dan Indra dan teman-teman yang lain setahu aku sih gak pernah melihat yang aneh-aneh zaman dulu,” pungkasnya.

Luna Doakan Ariel Lewat Twitter
Ditetapkannya Ariel sebagai tersangka oleh Mabes Polri membuat kekasihnya, Luna Maya, sedih. Luna menumpahkan perasaannya itu dalam akun Twitter-nya. Pada statusnya, Luna menuliskan rasa cintanya kepada sang kekasih. Tak hanya itu, ia juga mendoakan Ariel. “I love you NAZRIL IRHAM... ALLAH bless you :’),” tulis Luna pada status Twitter-nya, Selasa (22/6).

Kabar tentang penyerahan diri Ariel kepada Bareskrim Mabes Polri kira-kira pukul 03.00 WIB tentu sudah diketahui oleh Luna. Ia juga pasti telah mengetahui status terbaru kekasihnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video porno yang menampilkan pria mirip dirinya. Namun, sayang, sampai kini Luna belum tampak hadir mengunjungi Ariel di Bareskrim Mabes Polri.

Kata-kata Luna tersebut langsung ditanggapi oleh teman-temannya sesama artis. Tantri, vokalis band Kotak, menulis, “Allah bless you all.. =).” Kemudian, Titi Kamal memberi dukungannya kepada Luna dan Ariel. “Semoga semua masalah cepat selesai sayang, amien,” tulis Titi.

Vokalis grup Drive, Anji, yang pernah tersangkut masalah karena menghamili artis Sheila Marcia di luar nikah, pun angkat bicara. “Apapun, bagaimanapun..., semoga DIA melindunginya,” tulis Anji

Sekian dan mudah-mudahan jadi Pedoman Bagi Anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar